Uraian tugas pokok dan fungsi setiap unsur organisasi berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi.
Diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi.
Pimpinan tertinggi yang di pilih oleh para pendiri KIN-RI untuk menjalankan seluruh program dan cita cita organisasi berdasarkan AD/ART dan PERATURAN organisasi.
Dewan yang bertugas melakukan pembinaan terhadap organisasi.
Dewan yang bertugas untuk mengkaji dan memutuskan segala pelanggaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya kehormatan organisasi.
Badan yang bertugas menganalisa dan langkah strategis segala informasi untuk diambil tindakan lanjut.
Badan management yang bertugas mengelola segala kebutuhan administrasi dan surat menyurat yang di perlukan organisasi.
Deputi yang mengendalikan bidang IPOLEKSUSBUDHANKAM yang besifat umum dalam dan luar negeri dan mengkoordinir deputi-deputi lainya untuk melakukan langkah-langkah dan kebijakan suatu tindakan organisasi yang diperlukan.
Deputi yang bertugas mengendalikan masalah HUKUM DAN KEPATUHAN yang bersifat kedalam maupun keluar organisasi.
Deputi yang bertugas mengendalikan masalah IT dan CIBER, PERETASAN, dll yang berpotensi membahayakan keamanan dan masyarakat, maupun negara.
Deputi yang bertugas bidang PENDIDIKAN dan PENGEMBANAN, membuka diklat, membuka jaringan dengan Lembaga mitra dsb.
Bertugas melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan yang masuk dari pintu perbankan yang berpotensi merugikan masyarakat dan Negara.
Bertugas menghimpun data, meneliti dan menyeildiki suatu peristiwa untuk menjadi hasil investigasi.
Bertugas menyiapkan dan melaksanakan dukungan operasional organisasi yang di perlukan.
Pengurus yang bertugas memonetor suatu kejadian di wilayah provinsi, untuk dilaporkan ke pusat.
Jaringan yang di bentuk KIN DA di VALIDASI pusat untuk memonetor suatu peristiwa di tingkat kabupaten/kota/kec/desa.
Suatu KOMPARTEMEN yang di bentuk dan di kendalikan dari pusat untuk bergerak dalam peristiwa apapun dan di wilayah manapun di NKRI dan atas dasar surat tugas UMUM maupun KHUSUS.
Hal hal Yang lebih jelas di buat dan diatur pada buku PERATURAN ORGANISASI.